Apakah Anda baru saja membeli mobil bekas? Atau, apakah Anda ingin memberikan mobil Anda kepada orang lain? Jika ya, Anda perlu mengurus balik nama mobil. Balik nama mobil adalah proses untuk mengubah nama pemilik kendaraan bermotor. Proses ini wajib dilakukan jika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik karena jual beli, hibah, warisan, atau sebab lainnya. Untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu: Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan aslinya Fotokopi identitas atau KTP pemilik baru dan aslinya Fotokopi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang ingin dibalik nama Fotokopi hasil pengesahan cek fisik yang dilakukan di kantor Samsat Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama mobil: Cek fisik kendaraan Langkah pertama adalah melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Cek fisik kendaraan bertujuan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka da...